Jakarta – Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Upah dipastikan akan dibayarkan pada Desember 2022 sebesar Rp 600.000.
Kami menghimbau kepada karyawan untuk segera memberikan bantuan, jika tidak BSU akan dibatalkan pada tanggal 20 Desember 2022.
Berikut data BSU yang diambil pada 20 Desember lalu, seperti dirangkum OKZON pada Minggu (11/12/2022):
Baca juga:BLT UMKM Cair Desember 2022, Ini Syarat Mendapatkan Bantuan
1. BSU akan penuh
Jika tidak diambil setelah 20 Desember 2022, subsidi gaji BLT sebesar Rp600.000 akan hangus.
Akibatnya, karyawan yang memenuhi syarat untuk BSU dapat segera menerima bantuan pos.
kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan. “Ya benar, kalau BSU yang disediakan pemerintah tidak diambil oleh pegawai, maka BSU itu diambil oleh pemerintah atau dicairkan oleh kas negara.” Demikian dilansir Mataram Antara, Jakarta.
2. HRD diminta mengingatkan karyawan
Terkait hal itu, pihaknya segera melakukan pertemuan untuk mengingatkan para pekerja yang tidak menerima subsidi upah melalui perusahaan Semeghu (Pengembangan Sumber Daya Manusia) kota Metaram.
“Kami memiliki tim Samegu dan kami meminta pekerja kami untuk segera melepaskan BSU yang telah diberikan kepada setiap Samegu agar dapat digunakan dan tidak rusak,” ujarnya.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut bersama Lifebuoy dan MNC Peduli.
3. Alasan pegawai tidak tertarik dengan BSU
Menurutnya, belum jelas mengapa para pekerja tidak mengambil PF yang diberikan kepada mereka, namun bisa jadi karena alamatnya tidak diketahui atau pekerja belum membutuhkan bantuan gaji tersebut.
“Untuk alasan yang tepat, mereka mengakui Bank Perhimpunan Negara (Himbara) sebagai pemasok dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai agen data,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui berapa banyak pekerja di kota Mataram yang tidak mengikuti BSU.
4. Cara mengambil record
Karyawan yang ingin menerima BSU melalui surat harus mengikuti prosedur berikut:
– Cek status penerima BSU (verifikasi dilakukan melalui dinas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan)
– Jika diteruskan atau ditunjuk sebagai penerima
– Datanglah ke kantor pos
– Bawa ID