Jakarta – Semua daerah mengalami peningkatan UMP 2023. Gaji untuk tahun 2023 ditentukan oleh Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Gaji Minimum Tahun 2023.
Besaran UMP bervariasi di setiap provinsi di Indonesia. Mulai dari yang terendah 2,6% hingga tertinggi 9,15%.
Baca Juga: Semangat pengusaha serukan kenaikan UMP 2023 untuk pertama kalinya dalam 3 tahun, Menko Irlandia
Sementara itu, Papua Barat mengalami kenaikan UMP terendah sebesar 2,6%, sedangkan Sumatera Barat mengalami kenaikan tertinggi sebesar 9,15%.
Sedangkan menurut Permenaker No. 18 Tahun 2022, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan formula yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: 5 Fakta UMP Jakarta Vs UMK Bekasi, Lebih Besar Mana?
1. Upah minimum berlaku bagi karyawan/pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
2. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pekerja/karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dapat diberikan upah lebih tinggi dari upah minimum.
3. Sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kriteria tertentu meliputi:-
SEBUAH. pendidikan
b. kompetensi; dan/atau
Baca juga: Peduli pejuang kanker, donasi rambut sedang berlangsung bersama Lifebuoy dan MNC Peduli!