Media Baca, MAKASAR – Gambar SM diduga menjual atau memiliki 43kg sabu-sabu menggunakan aplikasi jadul Blackberry Messenger (BBM).
Sebanyak 43 kilogram sabu dilaporkan disita oleh Polisi Khusus Anti Narkoba (Timsus) Makassar.
Sabu seberat 43 kg, dibebaskan dari penjara Abdullah Dig Sirua, Makassar, pada 1 Januari 2023, menyita FA dan PE dalam tas barang bukti.
Akibat pertanyaan tersebut, Anda menyebutkan nama FA dan PE.
Pada hari yang sama, SA ditangkap di rumahnya di Jl Faisal, Makassar.
Sebanyak 43 kg sabu berhasil disita dari dua lokasi.
Tim yang dipimpin Kepala Satuan Narkoba Polres Makassar Doli Martua Tanjung menemukan 12 kilogram sabu di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Polisi kemudian menangkap 31kg di sebuah toko (Ruko), Gel Onta Lama, Makassar.
Kapolda Sulsel Inspektur Nana Sujana menjelaskan, para pelaku menggunakan alat komunikasi lama, Blackberry Messenger (BBM), untuk melakukan bisnis ilegal tersebut.
BBM digunakan oleh FA untuk berkomunikasi dengan SMS.
Diduga kuat SM sebagai pengedar atau pemilik sabu seberat 43 kg.
SM sekarang masuk dalam daftar wajib atau DPO.
“Barang bukti seberat 12 kg yang ditemukan di apartemen Surabaya itu diketahui oleh FA setelah digeledah oleh suami SM atas permintaan BBM dan Trima,” kata Kapolda Inspektur Nana Sujana yang menyelidiki kasus tersebut di Mapolres Haus-Makasar. Jel Ahmed Yani, Kamis (12/1/2023) siang.
FA mengambil methamphetamine dari lokasi yang ditunjuk oleh SM.