Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang ulang terhadap para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Briptu J. Barad E Atau Richard Eliezer, Maruf Kuat dan Ricky Rizal vibo hari ini Rabu (30/11/2022). Ketiganya bersaksi melawan satu sama lain di persidangan.
“Ada agenda sidang keterangan saksi Rabu ini. KM dan RR adalah saksi dalam kasus terdakwa Bharada E dan sebaliknya saksi Bharada E dalam kasus terdakwa KM dan RR,” ujar Kidul. Kabupaten Jakarta. Humas MK, saat dikonfirmasi Djuyamto, Rabu (30/11/2022).
Ketiganya bersaksi di persidangan, yang diawali dengan kesaksian Strong dan Rickey melawan terdakwa Bharada E. Kesaksian Bharada E. untuk terdakwa Strong dan Rickey akan dilanjutkan di persidangan.
Baca juga: Setelah melihat rekaman CCTV fakta Ferdy Sambo 5 ternyata Briptu J masih hidup
Sementara itu, Maruf, kuasa hukum Strong, menambahkan pihaknya tidak melakukan persiapan apapun untuk sidang kali ini, artinya akan mengikuti sidang seperti sidang-sidang sebelumnya. Belakangan, pihak mereka menyelidiki hubungan ketiganya dengan Bharada E dan Riki.
“Interaksi antara KM, RR dan RE di Magelang, Saguling dan Duren Tiga,” ujarnya.
Baca juga: Peduli pejuang kanker, donasi rambut sedang berlangsung di Lifebuoy x MNC Peduli!
(qlh)