Jakarta – Menteri Transportasi (Menteri Transportasi) mengatakan PT KCIC meminta tenggang waktu 50 sampai 80 tahun.
Menurut Mohammad Risal, General Manager Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, PT KCIC telah memutuskan permohonan tersebut dalam surat no. waktu Kereta ekspres Jakarta-Bandung.
“Hal ini karena banyak kendala yang menurunkan kinerja bisnis proyek sehingga perlu dilakukan perubahan masa tenggang menjadi 80 tahun,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komite V Parlemen Indonesia di gedung DRC RI. . , Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurut Rizal, tenggang waktu itu 80 tahun karena adanya tiga syarat mendesak. Langkah pertama adalah meningkatkan kapasitas indikator program KCJB untuk memenuhi kebutuhan bantuan keuangan di luar biaya untuk memastikan program selesai dengan benar dan tepat waktu.
Kedua. Meningkatkan dampak positif pelaksanaan program KCJB di berbagai sektor, memanfaatkan dan menjaga kemajuan program KCJB.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut bersama Lifebuoy dan MNC Peduli.