Jakarta – Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan oleh Sidang Umum DPR pada Selasa (6/12/2022).
Rapat pleno ini berlangsung di tengah debat yang dihadiri anggota tim PKS Iskan Kolba Lubis dan Wakil Presiden DEP Sufmi Dasco Ahmed.
Usai Ketua Komisi III DRC Bambang Wuryanto membacakan laporan Komisi DRC III, Dasco tetap memimpin rapat, menegaskan UU ini sudah disepakati dengan 9 kelompok, termasuk PKS. Namun, PKS memasukkan data dan memungkinkan tim PKS untuk mempresentasikan datanya.
(Baca juga: Kongres RKUHP dibakar, anggota partai PKS hengkang.)
Diberi waktu, anggota Partai PKS Iskan Kolba Lubis mengatakan ingin menyampaikan informasi partainya dan menggugat RUU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendengar hal tersebut, Dasco langsung menghentikan Ikan. Namun, Iskan menolak dan menegur Dasco sebagai tiran.
Ketua Harian DPP Gerindra Dasco PKS kembali menegaskan poin itu diberikan kepada partai. Namun Esken tetap menolak, menuduh Dasco sebagai diktator dan mengancam akan keluar ruangan.
Dasco terus meminta persetujuan dari anggota dan pihak untuk pengesahan RKUHP.
“Selanjutnya, saya bertanya kepada sekte apakah UU Hukum Pidana dapat disahkan menjadi undang-undang. tanya Dasco, yang mengangguk dan mengetuk palunya.
Dia masih menyangkal dan mencirikan perilaku Dasco di media sebagai diktator.
“Jangan diktator, lihat wartawan, DPD sekarang sudah seperti itu,” kata Iskan.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut di Lifebuoy x MNC Peduli.