Jakarta – Cara memverifikasi penerima Bantuan pendapatan BLT atau bantuan dukungan pendapatan (BSU:600.000Rp. hingga berakhir pada tanggal 20 Desember 2022. Mereka masih bekerja di BSU Rp. 600.000 sudah lebih dari 7 hari pos.
Pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek secara mandiri melalui link http://www.kemnaker.go.id, https://bsu untuk mengetahui apakah pegawai tersebut memenuhi persyaratan dan apakah sudah terpilih sebagai penerima BSU 2022. bpjsketenagakerjaan.go.id atau cek aplikasi Pos Pay yang bisa diunduh di Playstore/App Store.
Dirjen PHI dan Jamsostek, Kementerian Ketenagakerjaan, Inda mengatakan. “Pekerja yang terpilih kembali/pekerja tidak dibayar harus segera mengambil dana BSU dengan membawa KTP ke kantor pos terdekat.” Angoro Putri di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca juga:Tinggal bawa KTP ke kantor pos, langsung pekerja R. Anda akan menerima 600.000 BSU
Saat ini, proses pengalokasian BSU sedang berlangsung. Departemen Tenaga Kerja mengimbau mereka yang lolos sebagai penerima namun belum menerima dana BSU untuk segera mengumpulkan dana BSU, karena batas waktu penerimaan BSU adalah 20 Desember 2022.
“Diingatkan kepada pegawai BSU yang berhak/pegawai yang belum mengambil uangnya untuk segera menghubungi kantor pos terdekat karena batas waktu pencairan dana BSU adalah 20 Desember 2022.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut bersama Lifebuoy dan MNC Peduli.
Pada akhir November 2022, sekitar 11,6 juta pekerja BSU menerima Rp 600 ribu per pekerja dari pemerintah yang disalurkan ke seluruh Indonesia melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia.
“Saat ini ada sekitar satu juta pekerja/pegawai yang memenuhi syarat namun belum menerima hibah BSU,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, jika ada dana BSU yang belum disalurkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka seluruhnya akan dikembalikan ke kas pemerintah.
Sehingga kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat saling membantu dalam mendistribusikan manfaat BSU kepada pekerja/pegawai.
“Kami berharap agar pimpinan BSU atau PIC perusahaan segera mewaspadai BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya dan segera mempekerjakan pekerja/pegawai yang memenuhi persyaratan BSU selain PT, PT Pos kepada siapa POS melanjutkan upayanya untuk meningkatkan standar bagi penerima BSU di masa mendatang,” ujarnya.