Taban. – Di Provinsi Bali, pengendalian rabies dilakukan dengan menggunakan sistem penanganan virus penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Situasi kita sama dengan pengelolaan PMK yaitu vaksinasi yang kita lakukan dengan cara sweeping dari kabupaten zona merah,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali 1 Wayan Sunada di Provinsi Tabanan. Antara, Jumat (2/12/2022).
Selanjutnya kabupaten yang masuk zona merah di Provinsi Bali yaitu Buleleng, Jembrana, Karagasem dan baru-baru ini Kabupaten Banli akan diprioritaskan vaksinasi di keempat kabupaten tersebut.
Ketika kasus PMK merebak di Indonesia, termasuk Bali, pihaknya mengambil kebijakan serupa vaksinasi, pembatasan keluar masuk sapi dan babi, serta pemusnahan, namun kasus rabies, kata Sunada, akan menjadi prioritas dalam pelaksanaannya. pemerintah daerah Bali. Vaksinasi.
Dikatakannya, untuk proses vaksinasi, pihaknya telah membentuk posko rabies di setiap kecamatan, Tim Peringatan Rabies (Tisira) dan e-team yang terdiri dari kepala desa, Babinsa, Yowan atau karang taruna dan bidan desa.
Baca juga: Peduli pejuang kanker, donasi rambut sedang berlangsung di Lifebuoy x MNC Peduli!