Jakarta – Ditemukan masih ada 1 juta buruh atau pekerja yang belum menerima dana subsidi upah.BSU). Padahal pegawai tersebut memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU.
Mengingat batas waktu klaim BSU hanya 20 Desember 2022, Dirjen PHI dan Direktur Jamsos Kemenakertrans Indah Angoro Putri meminta pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima namun belum menerima dana BSU untuk mengklaim dana tersebut. langsung.
Baca Juga: 4 Fakta Subsidi BLT Gaji yang Diambil Kantor Pos, 11,4 Juta Pekerja Diterima Rp 600.000
“Saat ini ada sekitar 1 juta pekerja atau pekerja yang memenuhi persyaratan namun belum mengambil uang hibah BSU tersebut,” kata Indah.
Di tahun Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2022 Nomor 10 Nomor 2022, dijelaskan jika masih ada sisa dana subsidi gaji di bank atau PT Pos Indonesia hingga akhir tahun anggaran, sisa dana tersebut akan disimpan kembali. . ke rekening atau kas negara. Artinya, dana BSU yang tidak diambil buruh akan dikembalikan ke negara.
Baca juga: BSU Rp. Ada 1 juta pekerja yang tidak mengambil 600.000, apakah uangnya akan dikembalikan ke negara?
“Pekerja atau pekerja yang dipindahtugaskan tetapi belum dibayar harus membawa KTP dan mengambil uang BSU di kantor pos terdekat,” katanya.
Baca juga: Peduli pejuang kanker, donasi rambut sedang berlangsung bersama Lifebuoy dan MNC Peduli!