Jakarta – Dia dituduh menghalangi keadilan, dicurigai melakukan pembunuhan Brigadir JHendra Kurniawan, atas nama Irfan Vidyanto, mengaku belum melihat surat perintah penyidikan atas kematian Ajudan Ferdi Sambo.
Ia hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/12/2022) dalam kasus penggagalan proses peradilan terhadap Brigjen J dan menuduh Irfan Widianto melakukan tindak pidana pembunuhan.
Pertama, JPU menanyakan kepada Hendra apakah ada perintah dari Polsek Paminal untuk mengamankan kamera video di Polsek Duren Tiga. Hendra mengaku tidak ada izin tegas untuk mengamankan CCTV tersebut. Namun, urutannya luas.
“Gambaran umum: Umumnya kata pencarian, toples penuh, deskripsi kemudian dilakukan dengan organisasi terkait. Ini pengertian umum,” tuduh Hendra Irfan Vidyanto, saat berbicara pada Jumat: (16/12/2022).
Jaksa kemudian bertanya apakah surat perintah penggeledahan harus mencantumkan nama-nama orang yang dipanggil. Hendra juga mengatakan, izin tersebut memuat nama-nama orang yang akan melakukan pekerjaan tersebut.
“Ada nama-nama. Apakah Anda ingat nama Irfan di dalamnya?’ tanya jaksa.
“Belum ada nama Irfan,” kata Hendra.
Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli mengajak masyarakat untuk berbagi kebaikan dengan mendonasikan rambut untuk menyelamatkan hari.