Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menaikkan hukuman Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjadi 12 tahun, setelah sebelumnya Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung (PN) (TPKOR).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
“Bahkan, KPK mengapresiasi tim hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut,” yang kemudian memvonis terdakwa berdasarkan pembelaan dan putusan sela, lapor Antara. Rabu (14/12/2022).
Rahmat Effendi dituding melakukan suap terkait pembelian barang dan jasa, serta penetapan jabatan di Kota Bakasi Jawa Barat.
Namun, dia kembali menegaskan KPK tidak menerima salinan atau pemberitahuan putusan PT Bandung itu.
Selain itu, KPK juga berharap bisa menuntaskan semua permintaan uang baru milik Rahmat Effendi dengan putusan ini.
Karena pencegahan yang dilakukan pelaku kejahatan bisa dilakukan melalui denda atau penyitaan harta benda, ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipkor Bandung memvonis Rahmat Effendi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yakni 6 bulan.
Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli mengajak masyarakat untuk berbagi kebaikan dengan mendonasikan rambut untuk menyelamatkan hari.