Jakarta – Pemerintah dan Komite XI DRC telah menyelesaikan pembahasan teknis Undang-Undang Penguatan dan Reformasi Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang digagas DPR.
Menurut Ahmed Zabadi, Deputi Bidang Koperasi dan UKM Kementerian Koperasi, kelanjutan draf final RUU PPSK yang mulai dibahas pada awal November 2022 akan diputuskan dalam rapat kerja dengan DRC. . Kamis (8/12/2022) besok.
“Kita harapkan setelah itu disetujui rapat paripurna,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/6/2022) malam.
Beberapa ketentuan RUU PPSK mensyaratkan keterlibatan koperasi di semua bidang usaha jasa keuangan.
Baca juga:RUU PPSK bisa membunuh korporasi Indonesia.
Hal ini didasarkan pada semangat perubahan UU 25/1992 tentang koperasi yang mendorong koperasi masuk ke semua bidang usaha sebagai usaha komersial.
Nantinya, korporasi dapat memiliki badan usaha rumah sakit sebagai perseroan terbatas. Tidak perlu menyiapkan alas terlebih dahulu.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut bersama Lifebuoy dan MNC Peduli.