Bandung – Kejaksaan Tinggi (KJATI) Jawa Barat (Jabar) menerima titipan Rp6,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Madrasah Tsanavia.
Dana BOS akan digunakan untuk fotokopi atau soal ujian dan lembar jawaban Ujian Mock Test (TO) Ujian Akhir Platform Tingkat Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT) Tahun 2017 dan tahun anggaran 2018 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat di Kantor Wilayah (Kanwil) Penilai Semester Akhir (PAS) M.T.
Dalam kasus ini, Tim Reserse Kriminal Khusus Kejagung Jabar memeriksa 56 saksi dari seluruh Jabar dan Koordinator Satgas Pihak Ketiga Kota/Kabupaten Tahap Tsanawiyah (KKMTS).
“Dari situasi tersebut, negara telah dirugikan lebih dari Rp22 miliar, dimana penyidik menemukan bahwa pada 30 November 2022 telah disimpan Rp6,5 miliar di rekening khusus Bank BRI Bang untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelas pejabat tersebut. . Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N. Mulyana di Kejaksaan Tinggi Jabar, Kamis (12/1/2022).
Menurut Asep, pada Jumat 21 Oktober 2022, Penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar juga menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut adalah Ketua KKMTS Jabar E.H. AL, Bendahara KKMTS Jawa Barat; MK, mantan manager CV Citra Sarana Grafika; dan MSA, direktur CV. busa.
“Taktik yang digunakan para tersangka adalah mengkompensasi biaya penggandaan soal tes,” kata Asep.