Jakarta – Kejaksaan Agung (Kjejagung) telah menetapkan tiga tersangka korupsi baru terkait penggunaan fasilitas keuangan beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dua dari tiga tersangka merupakan direksi PT Waskita Karya.
Sedangkan tiga tersangka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 hingga Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK); Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Vaskita Karya periode Mei 2018 hingga Juni 2020, Haris Gunawan (HG) dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa (NM).
“Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditangkap atas kasus korupsi penggunaan lembaga keuangan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast,” kata seorang pejabat publik. JPU : Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Kamis (15/12/2022).
Baca juga:Kejagung menetapkan Ketua AJM sebagai tersangka kasus PT Waskita Beton Precast
Tim kejaksaan langsung melakukan proses penangkapan ketiga tersangka. Diketahui, para tersangka akan ditahan di Rutan Pemerintah Salemba (Rutan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini untuk masa penahanan pertama. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tiga tersangka ditangkap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto (BR) dalam perkara ini. Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 5 Desember 2022.
Baca juga:Eka Desniati menjadi Plt Komut Wasquita Beto menggantikan Bambang Ryanto yang diduga melakukan korupsi.
Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli mengajak masyarakat untuk berbagi kebaikan dengan mendonasikan rambut untuk menyelamatkan hari.