Jakarta – Perusahaan Koperasi Indonesia Itu bisa menjadi bumerang dan menjadi tulang punggung ekonomi. Jika diberikan, korporasi diatur dengan benar.
Presiden MPR RI Bambang Sosatio menegaskan bahwa banyak sistem koperasi yang tidak sesuai dengan semangat korporasi, karena pada praktiknya banyak yang disalahgunakan atas nama investasi, penggalangan dana, dan lain-lain.
Masalah lainnya adalah bahwa sektor korporasi tampaknya tidak diikutsertakan dalam proses kebangkrutan. Kedua hal ini perlu diperbaiki. Bamsot berharap korporasi Indonesia dapat bangkit kembali dan menjadi tulang punggung perekonomian jika korporasi dikelola dengan baik dan didukung oleh pemerintah.
kata Bambang Sosation, Sabtu (17/12/2022). “Menurut informasi, diketahui bahwa 100 perusahaan teratas di dunia berada di Amerika Serikat yang merupakan pusat kapitalisme global.”
Terkait permasalahan korporasi, Kementerian Korporasi, Wakil Menteri Korporasi Ahmed Zabadi mengatakan, korporasi semakin meningkat di Indonesia. Jumlah koperasi saat ini 127.846 unit dengan 271.00372 anggota.
Ia tak memungkiri anggota Koperasi Simpan Pinjam Zabadi yang dituding pailit dan inefisien itu punya berbagai masalah.
“Kami sekarang telah membentuk satuan tugas untuk membantu dan menyelesaikan korporasi yang sedang krisis,” katanya.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut bersama Lifebuoy dan MNC Peduli.
Hal lain yang sedang dilakukan adalah menyempurnakan UU Kemitraan, untuk menciptakan ekosistem kemitraan di Indonesia. Amandemen UU Korporasi yang secara efektif menghapus peran Kementerian Korporasi dan Kementerian SMS dalam pengaturan korporasi tidak bisa dibedakan dengan UU Omnibus Reformasi dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Perusahaan Indonesia harus dikelola oleh lembaga yang kompeten seperti lembaga keuangan dan perbankan di bawah sistem OJK dan simpanannya dijamin oleh LPS. Ekosistem memiliki banyak spesies. Nah ini yang ingin kita kembangkan. Perusahaan Dia menjelaskan.
Peran tersebut dibagi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Departemen Korporasi. KSP yang menyimpan uang dalam jumlah besar dari anggota dan menyediakan simpan pinjam kepada non anggota berada di bawah pengawasan OJK, sedangkan KSP yang hanya melayani anggota yang diatur berada di bawah kementerian. Organisasi Afiliasi dan UKM Pihaknya tidak hanya memajukan koperasi simpan pinjam, tetapi juga koperasi di sektor manufaktur, sektor riil.
“Porsi kredit pelaku usaha UKM harus ditingkatkan dari 14% menjadi 35%, dan terakhir korporasi harus memasuki revolusi digital,” ujarnya.
“Pengelolaan koperasi sudah dilimpahkan kepada anggota dan RAT merupakan bentuk transparansi antara pengurus dan anggota. Tidak baik memberikan OJK kontrol terhadap korporasi, mengingat korporasi berbeda dengan lembaga keuangan seperti bank,” jelasnya. .
Perlu juga dicatat bahwa ada masalah keuangan yang dihadapi perusahaan. Tahun 2004 Berdasarkan Undang-undang Kepailitan 37 Tahun 2004 dan PKPU, mengatur kontrak hukum antara kreditur dan debitur, terutama bila ada sengketa utang. Nampaknya banyak anggota koperasi yang tidak mengutamakan perasaan menjadi anggota koperasinya.
“Namun, anggota koperasi merasa bahwa mereka adalah konsumen dengan rekening tabungan bank. Oleh karena itu, saya sarankan untuk memantau keberadaan korporasi ini,” ujarnya.