Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan dana bantuan, termasuk bantuan untuk korban gempa di Kabupaten Sianjur.
Ketua KPK Johannes Tanak menganalisis bukti korupsi dapat ditemukan di mana-mana dalam penyaluran bantuan bencana alam, terutama bantuan yang disalurkan pemerintah melalui pemerintah daerah.
Yohannes menegaskan, siapapun yang terbukti bersalah melakukan korupsi melalui bencana alam siap dieksekusi.
“Jadi kalau uang ini tidak dibagikan kepada orang yang seharusnya menerimanya, itu bisa menjadi tindakan korupsi, dan tindakan ini memiliki efek hukuman mati,” kata Johannes dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022. . Sate, Kota Bandung, Senin (5/12/2022).
Menurutnya, ancaman hukuman mati cocok bagi koruptor yang menyalahgunakan bantuan bencana alam. Karena tindakan korupsi terjadi dalam situasi yang tidak stabil akibat bencana alam.
“Saat darurat, ketika orang dalam kesulitan, orang yang membutuhkan pertolongan dalam situasi sulit, ada yang benar-benar memanfaatkan. Jadi undang-undang korupsi mengatur, jika hal seperti ini terjadi, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.” Dia berkata. sekali lagi.
Namun Johannes menegaskan, hukuman mati tidak berlaku untuk kejahatan seperti kelalaian atau keterlambatan penyaluran bantuan.
“Ada perbedaan antara perbuatan buruk yang disengaja dan perbuatan buruk. Jadi, jika seseorang dengan sengaja melakukan kejahatan, jika dia berniat melakukan kejahatan, tentu hal itu bisa saja terjadi. Sekarang Anda harus melakukannya. pengobatan,” jelasnya.
Baca juga: Peduli terhadap penderita kanker, donasi rambut terus berlanjut di Lifebuoy x MNC Peduli.
Johannes juga memberikan bantuan keuangan dan lainnya kepada BPK yang terkena dampak gempa di Sianjur. Selain itu, KPK sedang mengusut kemungkinan kasus korupsi terkait gempa Sianjur.
“Bahkan jika ada masalah seperti itu, KPK akan mengambil tindakan tegas. Harap beri tahu komunitas jika ada masalah. Nanti, bagian pengaduan akan menindaklanjuti masalah ini,” ujar Johannes.
Keterangan: Ketua KPK Yohannis Tanak mengancam hukuman mati bagi mereka yang menyalahgunakan bantuan gempa Cianjur.
Artikel musim panas