Jakarta – Menurut Mohamed Mustofa, kriminolog Universitas Indonesia, hasil pemeriksaan kejiwaan forensik Putri Kadravati tidak bisa dijadikan bukti kuat atas kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan satu alat bukti untuk mengungkap kejahatan tersebut. Hal itu terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) pada Senin (19/12/2022), Briptu J.
Baca juga: Sambil menangis, Ibu Candravati menyebut dirinya korban pelecehan seksual.
Sebelumnya, kuasa hukum Putri Khadravati, Rasamala Aritonang, menanyakan kepada saksi apakah ada bukti lain dalam kasus pelecehan seksual yang akan digunakan sebagai bukti setelah kematian saksi, serta pemeriksaan psikologis.
Motofam mengatakan, meski hasil pemeriksaan forensik bisa dijadikan bukti, namun harus didukung alat bukti lain.
“Setelah otopsi, kami memiliki bukti lain, misalnya masyarakat desa yang menemukan korban dalam kondisi buruk setelah kejadian, kondisi daerah setelah kejadian menunjukkan bahwa tempat kejadian adalah kasur yang kasar, tempat yang berantakan. . . , sebagai barang bukti dan setelah pemeriksaan kejiwaan dan kejiwaan korban.
“Bisa saja, tapi beberapa bukti harus ditegakkan karena pemerkosaan seringkali merupakan kasus yang paling sulit,” jelasnya.
Baca juga:Pembunuhan Briptu J, pakar kriminalitas Ferdi Sambo dan Putri Candravati beralih ke inteligensia.
Baca juga: Ingin menunda tiket penerbangan Anda di Peggy Peggy? Inilah caranya.