Bandung – Ajay Priatna, mantan walikota Simahi, dituduh melakukan suap. Ajay juga dituduh menerima hadiah dari bawahannya saat menjabat sebagai walikota Simahi.
Gugatan terhadap Ajay Priatna dihadirkan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/11/2022).
Dalam persidangan, Jaksa KPK Agung Hadi Wibowo membeberkan kronologis suap Ajay. Menurut Agung, Ajay mendapat informasi pada Oktober 2020 ada kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi di Kabupaten Bangang Barat.
Baca juga:Eks Wali Kota Simahi akan diadili atas tuduhan suap terhadap penyidik KPK
Mendapat informasi tersebut, Ajay meminta agar KPK tidak melakukan penyelidikan di kota Simahi. Ajay kemudian menginstruksikan seorang pria bernama Syaeful Bahri untuk memperkenalkan Stephanus kepada seorang detektif KPK bernama Robin Patuju. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Hotel Diki Jakarta.
Dalam pertemuan di hotel tersebut, Ajay membawa uang senilai 102 juta birr yang disimpannya di dalam tas. Ketika Ajay bertemu dengannya, inspektur KPK menunjukkan kartu identitasnya untuk meyakinkan Ajay bahwa dia adalah inspektur KPK.
“Stephanes menunjukkan kepada terdakwa KTP pegawai KPK untuk meyakinkan Robin Patuju bahwa dia memang detektif KPK,” kata jaksa.
Baca juga:KPK mengontrol distribusi bantuan gempa Sianjur karena rawan korupsi
Baca juga: Peduli pejuang kanker, donasi rambut sedang berlangsung di Lifebuoy x MNC Peduli!
Dalam pertemuan tersebut, Ajay menanyakan tentang kegiatan penyidikan KPK di wilayah Bandung Raya, khususnya yang berhubungan dengan Stepanus. Setelah mengkonfirmasi permintaan Ajay, Stephanus mengatakan bahwa Ajay akan membantunya selama diberikan 1,5 miliar birr.
Mendengar permintaan Stepanus, Ajay mengaku hanya bisa menawarkan Rp 500 juta. Uang yang dijanjikan Ajay itu ditransfer ke Stephanus dalam tiga tahap sejak 14 Oktober hingga 24 Oktober 2020.
“Pertama, terdakwa menyerahkan uang senilai 100 juta birr. Kedua, terdakwa menyerahkan uang yang berisi lebih dari 387 juta birr dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Ketiga, terdakwa menyerahkan uang senilai 20 juta birr. Totalnya 507.390.000 birr diberikan oleh tergugat”. kata yang agung.
“Stephanus Robin Pattuju untuk secara langsung dan tidak langsung menempuh jalur hukum terkait penyidikan KPK terhadap dugaan korupsi di wilayah Bandung Raya,” lanjutnya.
Selain menuding penyidik KPK melakukan suap, Agung mengatakan Ajay sempat menerima total Rp 250 juta dari beberapa pejabat Organisasi Utilitas Daerah (ROU) dan pejabat kecamatan di kota Simahi.
Sebanyak 23 nama OHDP dan bupati tercatat telah memberikan uang kepada Ajay dan Ajay menggunakannya sebagai suap kepada penyidik KPK Stephens Robin Patuju.
“Terdakwa tidak pernah melaporkan kuitansi Rp 250 juta itu ke KPK,” kata Agung.
Ajay ditangkap atas tindakannya pada tahun 2010. Korupsi Jo Pasal 64 Pasal (1) Hukum Pidana.
Pasal 12B kemudian diubah juncto UU RI No. 31 Tahun 1999, Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 65 KUHP (1).