Jakarta – Pihak asing berpartisipasi dalam pengesahan hukum pidana baru (PKB). Diantaranya adalah pertanyaan yang termasuk dalam topik makar.
Menanggapi hal tersebut, Chairul Huda, salah satu tim penyusun KUHP mengatakan, produk hukum terbaru itu akan mengembalikan makna sebenarnya dari konsep zina.
“Memang kita sedang meletakkan kembali makna zina dalam kitab hukum manusia,” kata Chhairul dalam acara MNC Polemik Trijaya, Sabtu (12/10/2022) tentang “Pro dan Kontra KUHP Baru”.
Baca juga: Tim penulis mencerminkan semangat penciptaan hukum pidana baru
Chairul menjelaskan zina dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti berhubungan seks di luar nikah.
Chairul berkata: “Jika seseorang melakukan hubungan seks di luar nikah, itu disebut perzinahan.” Di masa lalu, hukum pidana Belanda hanya menangani perzinahan antara pasangan suami istri.’
Namun, kata Chairul, pasal perzinaan itu diusut karena bersifat sok dan menggunakan argumentasi hukum untuk menginvasi ruang pribadi.
Baca juga:Ketum LBH Perindo tentang Kontroversi Hukum Pidana. kenapa tidak dijelaskan secara lengkap?
“Ya, di sisi lain, hukum hanya mengikuti rakyat. Tapi hukum didahulukan di sini, pernikahan adalah satu-satunya cara untuk melakukan hubungan seks yang legal. Ini hanya soal opini saja,” kata Chairul.
Baca juga: Lifebuoy x MNC Peduli mengajak masyarakat untuk berbagi kebaikan dengan mendonasikan rambut untuk menyelamatkan hari.
(dinding)